Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Ketinggian Bangunan 15 Meter Lebih Akan ''Tenggelamkan'' Bali




Moratorium pembangunan fasilitas pariwisata di Bali Selatan untuk nenekan alih fungsi lahan, rupanya tak mendapat tanggapan. Bahkan, sejumlah pejabat lebih melirik kebijakan ''meninggikan'' bangunan melebihi 15 meter sebagai alternatif untuk menekan alih fungsi lahan. Dalam raker pansus penyempurnaan RTRWP dengan bupati/wali kota se-Bali, di DPRD Bali, belum lama ini, terungkap usulan bahwa tinggi bangunan untuk zona tertentu boleh melebihi 15 meter.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS